Minggu, 05 Februari 2012

Bahan Tambahan Berbahaya



Akhir-akhir ini di media banyak diberitakan tentang penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan, mulai dari boraks sampai aspartan. Tentu saja ini membuat kita galau berat kala ingin jajan makanan. Di satu sisi perut kita sudah cenat-cenut minta diisi namun di sisi lain kita masih bertanya-tanya apakah jajanan yang ada tidak menggunakan bahan berbahaya. Belum lagi kesibukan kita yang menumpuk menyebabkan kita tidak sempat memasak sendiri. 

Kegalauan ini menimbulkan pertanyaan.

Kenapa sih banyak pedagang nakal yang menggunakan bahan berbahaya berkelaiaran? Apakah tidak ada peraturan pemerintah tentang penggunakan bahan berbahaya?

Sebetulnya pemerintah memiliki peraturan tentang bahan pangan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Permenkes RI No.722/Menkes/Per/IX/1988 dan No 1168/Menkes/Per/X/1999, bahan tambahan yang dilarang adalah:
  1. Natrium Tetraborat  ( Borax)
  2. Formalin (Formaldehyde)
  3. Minyak Nabati yang di Brominasi/ Brominated vegetable oil.
  4. Kloramfenikol ( Chlorampenicol )
  5. Kalium Klorat  ( Potassium Chlorate )
  6. Diethil pirokarbonat  (Diethyl Pyrocarbonate, DEPC)
  7. Nitrofurazon (Nitrofurazon)
  8. P-Penetilkarbamida ( P-Penethylcarbamide, dulcin,4-ethoxy phenil uea)
  9. Asam Salisilat dan Garamnya ( salicylic acid and its salt)
Menurut Permenkes  No 1168/Menkes/Per/X/1999, ada tambahan bahan yang tidak diperbolehkan untuk makanan yaitu: Rhodamin B (pewarna merah), Methanyl Yellow (pewarna kuning), Dulsin (pemanis sintesis) dan Potassium Bromat (pengeras).


 Pedagang yang menggunakan bahan berbahaya sendiri dapat dijerat dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam bab III pasal 4 dijelaskan salah satu konsumen berhak atas kenyamanan, KEAMANAN, dan KESELAMATAN dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Ancaman pidana bagi pelanggar Undang-Undang ini beragam, mulai dari ancaman pidana 5 tahun sampai denda 2milyar.

Namun agaknya peraturan ini belum cukup disosialisasikan dan ditegakkan sehingga masih banyak pedagang yang berbuat curang dan membahayakan kesehatan kosumennya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar