Kegalauan ini menimbulkan pertanyaan.
Kenapa sih banyak pedagang nakal yang menggunakan bahan berbahaya berkelaiaran? Apakah tidak ada peraturan pemerintah tentang penggunakan bahan berbahaya?
Sebetulnya pemerintah memiliki peraturan tentang bahan pangan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Permenkes RI No.722/Menkes/Per/IX/1988 dan No 1168/Menkes/Per/X/1999, bahan tambahan yang dilarang adalah:
- Natrium Tetraborat ( Borax)
- Formalin (Formaldehyde)
- Minyak Nabati yang di Brominasi/ Brominated vegetable oil.
- Kloramfenikol ( Chlorampenicol )
- Kalium Klorat ( Potassium Chlorate )
- Diethil pirokarbonat (Diethyl Pyrocarbonate, DEPC)
- Nitrofurazon (Nitrofurazon)
- P-Penetilkarbamida ( P-Penethylcarbamide, dulcin,4-ethoxy phenil uea)
- Asam Salisilat dan Garamnya ( salicylic acid and its salt)
Pedagang yang menggunakan bahan berbahaya sendiri dapat dijerat dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam bab III pasal 4 dijelaskan salah satu konsumen berhak atas kenyamanan, KEAMANAN, dan KESELAMATAN dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Ancaman pidana bagi pelanggar Undang-Undang ini beragam, mulai dari ancaman pidana 5 tahun sampai denda 2milyar.
Namun agaknya peraturan ini belum cukup disosialisasikan dan ditegakkan sehingga masih banyak pedagang yang berbuat curang dan membahayakan kesehatan kosumennya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar